BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia, akhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap dokter dengan dakwaan melakukan malpraktek mangkin meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan haknya. Disisi lain para dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dan dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Seorang dokter hendaknya dapat menegakkan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, memberikan terapi dan melakukan tindakan medik sesuai dengan standar pelayanan medik dan tindakan itu memang wajar dan diperlukan.
Dinegara-negara maju tiga besar dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutan ketidak layakan dalam praktek, yaitu spesialis bedah (ortopedi, plastik dan syaraf), spesialis onestesi dan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH / UUD
TENTANG ABORSI
A. Pengertian Aborsi / Mal Praktek Medik
Aborsi pada dasarnya merupakan Mal praktek medik. Malpraktek medik ini merupakan kelainan seorang dokter untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelainan ini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seorang dengan sikap kurang hati-hati atau tidak melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukannya dengan wajar. Kelainan diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medik.
B. Pasal yang masih dipergunakan dalam Mal Praktek / Kelainan Medik
Pasal 11 b, yang masih dapat dipergunakan yaitu :
Ø Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan administratif dalam hal sebagai berikut :
a. Melalaikan kewajiban
b. Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan.
Dari 2 butir tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pada butir a. Melalaikan kewajiban yang berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sedangkan pada butir b. Berarti melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya sesuatu tindakan yang tidak dilakukan.
Kelainan bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelainan itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera hukum “De Minimis Noncurat lex” yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepek. Tetapi jika kelainan itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain. Maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan kriminal.
Tolak ukur kelainan berat, itu adalah :
1. Bertentangan dengan hukum
2. akibatnya dapat dibayangkan
3. akibatnya dapat dihindarkan
4. perbuatannya dapat dipersalahkan
Jadi malpraktek medik merupakan kelainan yang berat dan pelayanan kedokteran dibawah standar.
Malpraktek medik murni sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika :
1). Dokter kurang menguasai Ipktek Kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
2). Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standar profesi.
3). Melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati.
4). Melakuakan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
Untuk dapat menuntut penggantian kerugian karena kelalaian, maka penggugat harus dapat membuktikan adanya 4 unsur berikut.
Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien.
Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipegunakan.
Penggugat telah menderita kerugian yang dapat diminta ganti ruginya.
Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
Kadang-kadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian yang tergugat. Dalam hukum terdapat suatu kaedah yang berbunyi “Res Ipsa Loquitur”, yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya terdapatnya kain kasa yang tertinggal dirongga perut pasien, sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini maka dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
Kelalaian dalam bentuk perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (kriminal), kelalaian menunjukkan kepada adanya suatu sikap yang sifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangat sembarangan atau sikap sangat tidak hati-hati terhadap kemungkinan timbulnya resiko yang bisa menyebabkan orang lain terluka atau mati sehingga harus bertanggung jawab terhadap tuntunan kriminal oleh negara.
Seorang dokter dituntut penampilan sesuai dengan standar dalam melaksanakan tugas profesinya, serta berusaha dengan sungguh-sungguh dan hati-hati dalam mencegah komplikasi sewaktu menegakkan diagnosis. Jika pemeriksaan penderita telah dilakukan dengan teliti, menegakkan diagnosis berlandaskan data-data yang memadai, mempertimbangakan diagnosis diferensial dengan tes-tes tambahan yang diperlukan mengobati penderitannya dengan cara yang tepat membuat catatan medik yang adekuat. Maka dokter tidak akan dapat dituntut kuat melakukan kelalaian apabila terjadi juga hal-hal yang tidak diinginkan.
Penanganan Malpraktek
Walaupun dalam Undang-undang Kesehatan telah tercantum tindakan-tindakan yang selayaknya tidak dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan propesinya, akan tetapi sanksi bila terjadi pelanggaran etik tidak diterapkan dengan seksama.
Dalam etik sebenarnya tidak ada batas-batas yang jelas antara boleh atau tidak, oleh karena itu kadang kala sulit memberikan sanksi-sanksi nya.
Dinegara-negara maju terdapat suatu dewan medis yang bertugas mlakukan pembinaan etik profesi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap etik kedoteran.
Dinegara kita telah mempunyai majelis kehormatan etik kedokteran. Baik ditingkat pusat maupun ditingkat cabang. Walaupun demikian majelis kehormatan etik kedokteran ini belum lagi dimanfaatkan dengan baik oleh para dokter ataupun masyarakat.
Jadi instansi pertama yang akan menangani kasus-kasus malpraktek etik ialah majelis kehormatan etik kedoteran cabang atau wilayah masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK ( majelis kehormatan etik kedokteran ) dirujuk ke P3Ek pusat.
Begiti pula kasus-kasus malpraktek etik yang dilaporkan kepada polisi diharapkan dapat diteruskan lebih dahulu ke MKEK cabang atau wilayah. Dengan demikian diharapkan bahwa semua kasus pelanggaran etik dapat diselesaikan secara tuntas.
Tentulah jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata maka kasusnya diteruskan kepada pengadilan. Dalam hal ini perlu dicegah bahwa oleh karena itukarena kekurangan pengetahuan pihak penegak hukum tentang ilmu dan teknologi kedokteran menyebabkan dokter yang bertindak menerima hukuman yang dianggap tidak adil.
BABIII
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aborsi pada dasarnya merupakan malpraktek medik. Mlapraktek medik adalah Kelainan seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim digunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Tolak ukur kelainan berat itu, adalah:
Bertentangan dengan hukum
akibatnya dapat dibayangkan
akibatnya dapat dihindarkan
perbuatannya dapat disalahkan
Juga malpratek medik merupakan kelainan yang berat dan pelayanan kedokteran dibawah standar.
Dokter dikatakan melakukan malpraktek jika:
Dokter kurang menguasai iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran
Memberikan pelayanan kedoteran dibawah satandar profesi
Melakukan kelainan yang berat atau berikan pelayanan dengan tidak hati-hati.
Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.




No comments:
Post a Comment